KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG EUSTHANASIA
Kajian Filsafat Hukum dari berbagai perspektif mengenai Konsep Kematian yang diinginkan (EUTHANASIA) Istilah euthanasia mungkin masih asing terdengar di telinga kita, di dalam Buku “Pembaharuan Hukum Pidana Suatu Kajian Konsep Kematian Yang Diinginkan (Euthanasia)” oleh Bapak Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H.,M.H. dijelaskan bahwa Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu euthanatos (eu = baik, thanatos = mati) atau good death/easy death atau mati dengan tenang, sering pula disebut “mercy killing”. Euthanasia muncul karena memandang bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, maka setiap orang juga mempunyai hak untuk memilih kematian yang dianggap baik bagi dirinya. Dalam tindakan euthanasia untuk mendapat kematian yang baik, seseorang yang menginginkan atau dianggap menginginkan kematian memerlukan bantuan orang lain. Peranan orang lain itulah yang membedakan euthanasia dengan bunuh diri. Bunuh diri (suicide) adalah kematian oleh diri...