KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG EUSTHANASIA

Kajian Filsafat Hukum dari berbagai perspektif mengenai Konsep Kematian yang diinginkan (EUTHANASIA) 


    Istilah euthanasia mungkin  masih asing terdengar di telinga kita, di dalam Buku “Pembaharuan Hukum Pidana Suatu Kajian Konsep Kematian Yang Diinginkan (Euthanasia)” oleh Bapak Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H.,M.H. dijelaskan bahwa Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu euthanatos (eu = baik, thanatos = mati) atau good death/easy death atau mati dengan tenang, sering pula disebut “mercy killing”. Euthanasia muncul karena memandang bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, maka setiap orang juga mempunyai hak untuk memilih kematian yang dianggap baik bagi dirinya. Dalam tindakan euthanasia untuk mendapat kematian yang baik, seseorang yang menginginkan atau dianggap menginginkan kematian memerlukan bantuan orang lain. Peranan orang lain itulah yang membedakan euthanasia dengan bunuh diri. Bunuh diri (suicide) adalah kematian oleh diri sendiri (self-infl icted) yang disengaja, bukan kecelakaan.

       Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa Negara Belanda merupakan salah satu negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kedokteran mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dari Ikatan Dokter Belanda, yang menyatakan euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seseorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi euthanasia adalah: “tindakan mengakhiri dengan sengaja makhluk (baik orang atau hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar kemanusiaan.” 

       Dengan Merujuk dalam Pengertian Diatas, secara singkatnya dapat didefiniskan bahwa Euthanasia adalah bentuk pengakhiran hidup kepada seseorang yang sedang mengalami sakit berat atau parah dengan kematian tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. jika dikaitkan dengan Materi pembelajaran Filsafat dimana filsafat singkatnya dapat diartikan sebagai mencari kebenaran sampai dengan akar akarnya maka akan banyak timbul banyak pertanyaan seperti apakah tindakan ini sejatinya legal dan apakah tidak termasuk sebagai kejahatan/Melanggar HAM? Atau Apakah Tindakan seperti ini dapat diterapkan dibudaya kita yang mana stereotip masyarakat yang tegolong menolak hal ini? Menurut saya sejatinya memang hal ini akan tetap menjadi polemik dimasyarakat banyak sekali aspek aspek yang kontra akan konsep eusthanasia ini jika diterapkan dinegara Indonesia 

      Di Indonesia, euthanasia masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan. Secara hokum Larangan mengenai euthanasia di Indonesia secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” dan larangan ini juga terteradengan adanya pandangan bahwa kehidupan merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Implementasinya terdapat dalam Pancasila sila Kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28G, menyatakan manusia bebas dari penyiksaan, pembunuhan dan perlakuan tidak manusiawi, merupakan cerminan manusia sebagai mahluk yang beragama, beradat dan berbudaya serta beretika. Sedangkan dari sisi medis, keterlibatan dokter dalam euthanasia diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat, dilarang melibatkan diri, atau tidak diperbolehkan mengakhiri kehidupan seseorang yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh, yang dengan kata lain adalah melakukan euthanasia. Merujuk pada pasal pasal tersebut secara filosophis jika dikaitkan dengan kehidupan. Dari sudut pandang etika, tidak pernah dibenarkan mengorbankan manusia karena suatu tujuan, apalagi melalui euthanasia yang dapat disamakan dengan pembunuhan. Dalam pandangan agama Islam, kehidupan dan kematian hanyalah Allah SWT yang berhak menentukan. Penderitaan yang dialami manusia apapun bentuknya, tidak dibenarkan seorangpun merenggut kehidupan orang yang menderita tersebut khususnya melalui praktek euthanasia, dan dalam Agama saya yaitu Hindu pun hal ini tidak dapat dibenarkan karena merujuk pada ajaran Ahimsa bahwa kita tidak boleh menyakiti sesama makhluk hidup ataupun sampai menghilangkan nyawanya. Jadi saya rasa konsep eusthanasia jika diterapkan di Indonesia masih tergolong susah karena masih ada beberapa aspek yang kontra terhadap konsep ini walaupun tujuan sebenenarnya memang baik

Comments

Popular posts from this blog

LEMBAGA PERKREDITAN DESA

ESSAY EKONOMI KREATIF

OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF UU NO 23 TAHUN 2021