LEMBAGA PERKREDITAN DESA

LEMBAGA PERKREDITAN DESA

Pengertian LPD

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan tradisional yang dicetuskan dan didirikan oleh Gubernur Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra (1978-1988) yang bersifat otonom yang pendiriannya didasarkan kepada kebijakan lokal, yakni peraturan daerah dan awig-awig desa setempat, yang bertujuan membantu  Desa  Pakraman dalam  menjalankan  fungsi  sosio-kulturalnya. Lembaga Perkreditan Desa sendiri memiliki dua Karakteristik yang unik yang membedakan LPD dengan lembaga keuangan lainnya, yaitu :

1.     Sebagai institusi yang dimiliki dan diatur oleh desa adat (desa adat, desa pakraman) sepenuhnya 
        terintegrasi ke dalam budaya Bali
2.    Tidak seperti lembaga keuangan yang lain, lembaga ini  termasuk  dalam penjangkauan yang    
       mencakup hampir semua desa adat Bali dan sebagian besar penduduknya
  
Lembaga Perkreditan  Desa (LPD) menjalankan salah satu fungsi keuangan Desa Pakraman 
yaitu mengelola sumber daya keuangan milik Desa Pakraman,dalam bentuk simpan pinjam,
untuk  keperluan  pembiayaan  kehidupan anggota  masyarakat  Desa Pakraman, baik  secara  
personal maupun  secara  bersama-sama dalam rangka pengembangan fungsi-fungsi sosio-
kultural     dan     keagamaan masyarakat Desa Pakraman.
 
LPD kini telah menjadi lembaga intermediasi yang efektif dalam mengumpulkan dan menyalurkan kredit untuk mengembangkan wirausaha krama desa pakraman setempat. LPD merupakan lembaga keuangan tradisional bersifat tangguh karena bersifat otonom dan dikontruksi oleh nilai-nilai Budaya Organisasi yang unggul. Di satu sisi lain LPD dibangun dan dibesarkan dengan tetap memegang teguh nilai-nilai Budaya Organisasi masyarakat Bali yang berbasiskan ajaran Hindu, di sisi yang lain LPD dioperasionalkan dengan nilai budaya, prinsip dan sistem manajemenperbankan modern. LPD dianggap mampu menguatkan kehidupan sosial, serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa pakraman.



Ref : Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa diakses pada 12 februari 2018 pukul 13.23 WITA.

Ref : Diakses melalui jurnal : http://erepo.unud.ac.id/16510/3/0990561068-3-BAB_II.pdf diakses [online] pada 10 Februari pukul 12.56

Ref : Seibel, Hans Dieter.  2008  “Desa Pakraman and Lembaga Perkreditan Desa in Balihttps://www.hf.uni-koeln.de/data/aef/File/PDF/Community-owned/Bali%20-%20Desa%20Pakraman%20and%20LPD%20(Seibel%202009).pdf Diakses [online] pada 10 Februari 2018 pukul 13.03 WITA

Ref : Anak Agung Ngurah Gede Sadiartha “Lembaga perkreditan desa sebagai penopang

ke-ajegan budaya ekonomi masyarakat Bali” http://ojs.unud.ac.id diakses [online] pada 10 Februari 2018 pada 13.23 WITA.

Fungsi LPD

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa, LPD merupakan salah satu unsur kelembagaan Desa Pakraman yang menjalankan fungsi keuangan Desa Pakraman untuk mengelola potensi keuangan Desa Pakraman. Lembaga ini sangat berpotensi dan telah terbukti dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi kepentingan Desa Pakraman, baik  secara  personal maupun  secara  bersama-sama dalam rangka mengembangan dan menjalankan fungsi-fungsi sosio-kultural   dan     keagamaan masyarakat Desa Pakraman.Selain itu fungsi LPD yaitu menyelenggarakan fungsi-fungsi kelembagaan keuangan komunitas

desa pakraman seperti:

1.      menerima/menghimpun dana dari krama desa,

2.      memberi pinjaman hanya kepada krama desa

3.      mengelola keuangan lembaga tersebut hanya pada lingkungan desa pakraman

4.      menyelenggarakan fungsi usaha sebagai lembaga usaha keuangan internal desa pakraman, atau sejauh-jauhnya antar desa pakraman.




diakses [online] pada 10 Februari 2018 pukul 13.16 WITA.

Ref : Diakses melalui jurnal : http://erepo.unud.ac.id/16510/3/0990561068-3-BAB_II.pdf diakses [online] pada 10 Februari pukul 12.56 WITA

Ref : diakses melalui jurnal “ tinjauan umum tentang lembaga perkreditan desa (lpd) dan perjanjian kredit” pada 12 februari 2018 pukul 13.25 WITA

Tujuan LPD

Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga perkreditan desa(LPD) adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk – bentuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk meningkatkan tingkat monetisasi didaerah pedesaan.

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 02 Tahun

1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa, secara garis besar Perda ini

memuat ;

Tujuan LPD ;

1) Mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui

tabungan yang terarah serta menyalurkan modal yang efektif.

2) Membrantas ijon, gadai gelap, dan lain-lain yang dipersamakan

dengan itu.

3) Menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga

desa dan tenaga kerja di pedesaan.

4) Meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang di desa.


Ref : Diakses melalui web : https://denpasarkota.go.id/index.php/detail-infografis/81/Tujuan-Didirikannya-LPD-Pada-Tiap-Desa-Adat   Diakses [online] pada 11 Februari pukul 10.23 WITA.


Kegiatan lapangan usaha LPD

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab IV tentang Lapangan Usaha pada pasal 7 menyatakan bahwa LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa, LPD sebagai lembaga keuangan memiliki lapangan usaha sebagai berikut (ayat 1):

     1. Menerima /menghimpun dana dari Krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.

     2. Memberikan pinjaman hanya kepada Krama desa.

     3. Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari  

         Jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah  

         pinjaman atau dukungan/bantuan modal.

      4.Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing   

          dan  pelayanan yang memadai.

LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD, dimana Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bali.

Ref : Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab IV tentang Lapangan Usaha pada pasal 7 ayat 1-3 diakses pada 12 Februari 14.00 WITA

Modal LPD

Pada BAB V  Pada pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa disebutkan bahwa :

1.      LPD dapat didirikan dengan modal awal paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

2.      Modal LPD terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.

3.      Modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari :

a. modal disetor;

b. modal donasi;

c. modal cadangan: dan

d. laba/rugi tahun berjalan.

      4. Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari :

a. cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR); dan

b. akumulasi penyusutan aktiva tetap.

      5. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal LPD diatur dalam Peraturan Gubernur



Pada Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 Bagian kesatu tentang sumber modal LPD dijelaskan, yaitu :



Pasal 33



1.      Desa dapat mengajukan permohonan modal kepada Gubernur pada saat pendirian LPD.

2.      Gubernur dapat memfasilitasi permohonan modal LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3.      Pencairan permohonan modal LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 34

1.      Desa dapat menyetor dana milik desa untuk modal awal LPD.

2.      Dana milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana milik Desa dan iuran krama Desa.

3.      Setoran dana milik Desa untuk modal awal LPD ditetapkan dengan keputusan Paruman Desa.

Pasal 35

1.      LPD harus berupaya untuk meningkatkan modal LPD.

2.      LPD dapat mencari bantuan modal donasi dalam bentuk uang dan barang yang bersumber dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

3.      LPD harus menambah modal cadangan yang bersumber dari pembagian laba bersih LPD dalam setahun.

4.      LPD harus menambah modal pelengkap yang bersumber dari akumulasi penyusutan aktiva tetap dan inventaris serta membentuk dana CPRR.

5.      Besarnya dana CPRR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diperhitungkan sebagai modal pelengkap setinggi-tingginya 1,25% dari ATMR.



Dilanjutkan dengan Bagian Kedua tentang penggunaan modal LPD yaitu :

Pasal 36

1.      Modal LPD digunakan untuk mendukung operasional LPD.

2.       Modal LPD yang dapat digunakan untuk pengadaan aktiva tetap dan inventaris setinggi-tingginya 50% dari modal LPD.

3.      Penggunaan dana CPRR berdasarkan pararem Desa tentang LPD.

4.       Bilamana modal LPD digunakan untuk kepentingan selain dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus berdasarkan keputusan Paruman Desa.




Ref : Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab V tentang Lapangan Usaha pada pasal  9 diakses pada 12 Februari 14.06 WITA



Ref : Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa Pasal 33-36 tentang modal diakses tanggal 12 februari 2018  pukul 14.12 WITA.



Organisasi LPD



Menurut BAB VI pasal 10 tentang organisasi yang tertuang pada peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yang menjelaskan bahwa Organisasi LPD terdiri dari (ayat 1):

1.    Prajuru LPD

a.        Pamucuk

b.       Panyarikan

c.        Patengen

2.     Panureksa

a.       Pamucuk

b.      Anggota



Penjelasan lebih lanjut disajikan pada BAB VI  tentang prajuru dan panureksa lpd yang tertuang pada pada peraturan gubernur Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa  :



Prajuru dan Panureksa

Pasal 37

(1) Prajuru dan anggota panureksa berasal dari krama desa, dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui Paruman Desa.

(2) Prajuru dan panureksa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Paruman Desa.

(3) Struktur organisasi LPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.



Bagian pertama

Prajuru LPD

Pasal 38

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Prajuru LPD:

a. sudah menjadi Krama Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

b. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat;

c. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan

d. sanggup bekerja dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas.

(2) LPD yang memiliki kekayaan diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki sertifikat kompetensi sebagai prajuru LPD atau bersedia mengikuti program pelatihan yang berbasis kompetensi bagi prajuru LPD.

(3) Program pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh LPLPD.



Pasal 39

(1) LPD membuat kaderisasi prajuru LPD.

(2) Kaderisasi prajuru sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan oleh prajuru LPD atas persetujuan panureksa LPD dan disampaikan dalam Paruman Desa.



Pasal 40

(1) Pamucuk LPD mempunyai tugas:

a. mengkoordinir pengelolaan LPD;

b. bertanggung jawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan ;

c. mengadakan perjanjian - perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;

d. menyusun RK-RAPB tahunan LPD;

e. menentukan kebijakan manajemen dan operasional LPD;dan

f. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggung jawaban tahunan LPD.

(2) Panyarikan LPD mempunyai tugas:

a. menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;

b. membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;

c. membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;

d. memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk; dan

e. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk

(3) Patengen mempunyai tugas:

a. melaksanakan transaksi keuangan;

b. membuat berita acara uang kas;

c. menyimpan dan menarik dana likuiditas LPD;

d. membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD; dan

e. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.



Pasal 41

(1) Prajuru berwenang mengangkat dan memberhentikan karyawan.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan dari Panureksa.



Pasal 42

(1) Prajuru dan karyawan berhak atas penghasilan sesuai kemampuan LPD.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. gaji;

b. tunjangan-tunjangan;

c. jasa produksi; dan

d. penghasilan lainnya yang sah.

(3) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi antara lain tunjangan pensiun, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan.

(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RK-RAPB Tahunan LPD.



Pasal 43

(1) LPD harus melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Prajuru.

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh Panureksa.

(3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam paruman Desa.

(4) Prajuru dengan hasil evaluasi kinerja baik dapat dipilih kembali.



Bagian Kedua

Panureksa

Pasal 44

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Panureksa:

a. sudah menjadi Krama Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

b. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat;

c. berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun; dan

(2) LPD yang memiliki kekayaan diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kecakapan dalam pengelolaan keuangan dan audit serta bersedia mengikuti program pelatihan yang berbasis kompetensi bagi panureksa LPD.



(3)  Pamucuk dan anggota Panureksa tidak merangkap sebagai Prajuru dan Karyawan LPD.



Pasal 45

Panureksa mempunyai tugas:

a. melakukan monitoring dan pengawasan LPD;

b. melakukan audit LPD;

c. memberikan petunjuk dan/atau arah kebijakan kepada Prajuru;

d. memberikan saran dan pertimbangan berkenaan dengan penguatan kelembagaan LPD, manajemen, operasional dan kegiatan LPD;

e. membantu Prajuru dalam menyelesaikan permasalahan;

f. mensosialisasikan keberadaan LPD;

g. mengevaluasi kinerja Prajuru secara berkala;dan

h. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban panureksa akhir tahun kepada Paruman Desa.



Pasal 46

Panureksa berhak mendapat imbalan sesuai dengan kemampuan keuangan LPD yang dituangkan dalam RK-RAPB tahunan LPD.





Ref : Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab VI tentang Lapangan Usaha pada  pasal 10 diakses pada 12 Februari 14.20 WITA



Ref : Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa Pasal 37-46 tentang organisasi LPD diakses tanggal 12 februari 2018  pukul 14.22 WITA.














DAFTAR PUSTAKA

     Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa diakses pada 12 februari 2018 pukul 13.23 WITA.



Diakses melalui jurnal : http://erepo.unud.ac.id/16510/3/0990561068-3-BAB_II.pdf diakses [online] pada 10 Februari pukul 12.56



Seibel, Hans Dieter.  2008  “Desa Pakraman and Lembaga Perkreditan Desa in Balihttps://www.hf.uni-koeln.de/data/aef/File/PDF/Community-owned/Bali%20-%20Desa%20Pakraman%20and%20LPD%20(Seibel%202009).pdf Diakses [online] pada 10 Februari 2018 pukul 13.03 WITA



Anak Agung Ngurah Gede Sadiartha “Lembaga perkreditan desa sebagai penopang

ke-ajegan budaya ekonomi masyarakat Bali” http://ojs.unud.ac.id diakses [online] pada 10 Februari 2018 pada 13.23 WITA.



Imelinda, diakses melalui web : https://www.coursehero.com/file/p3air3d/22-Fungsi-LPD-Menurut-Peraturan-Daerah-Provinsi-Bali-Nomor-3-Tahun-2007-tentang/      diakses [online] pada 10 Februari 2018 pukul 13.16 WITA.



Diakses melalui jurnal : http://erepo.unud.ac.id/16510/3/0990561068-3-BAB_II.pdf diakses [online] pada 10 Februari pukul 12.56

diakses melalui jurnal “ tinjauan umum tentang lembaga perkreditan desa (lpd) dan perjanjian kredit” pada 12 februari 2018 pukul 13.25 WITA



Diakses melalui web : https://denpasarkota.go.id/index.php/detail-infografis/81/Tujuan-Didirikannya-LPD-Pada-Tiap-Desa-Adat   Diakses [online] pada 11 Februari pukul 10.23 WITA.



Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab IV tentang Lapangan Usaha pada pasal 7 ayat 1-3 diakses pada 12 Februari 14.00 WITA



Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab VI tentang Lapangan Usaha pada  pasal 10 diakses pada 12 Februari 14.20 WITA



Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa Pasal 37-46 tentang organisasi LPD diakses tanggal 12 februari 2018  pukul 14.22 WITA.



Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab V tentang Lapangan Usaha pada pasal  9 diakses pada 12 Februari 14.06 WITA



Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa Pasal 33-36 tentang modal diakses tanggal 12 februari 2018  pukul 14.12 WITA.




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

ESSAY EKONOMI KREATIF

OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF UU NO 23 TAHUN 2021