LEMBAGA PERKREDITAN DESA
LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pengertian LPD
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan tradisional yang dicetuskan dan didirikan oleh Gubernur Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra (1978-1988) yang bersifat otonom yang pendiriannya didasarkan kepada kebijakan lokal, yakni peraturan daerah dan awig-awig desa setempat, yang bertujuan membantu Desa Pakraman dalam menjalankan fungsi sosio-kulturalnya. Lembaga Perkreditan Desa sendiri memiliki dua Karakteristik yang unik yang membedakan LPD dengan lembaga keuangan lainnya, yaitu :
1. Sebagai institusi yang dimiliki dan diatur oleh desa adat (desa adat, desa pakraman) sepenuhnya
terintegrasi ke dalam budaya Bali
2. Tidak seperti lembaga keuangan yang lain, lembaga ini termasuk dalam penjangkauan yang
mencakup hampir semua desa adat Bali dan sebagian besar penduduknya
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjalankan salah satu fungsi keuangan Desa Pakraman
yaitu mengelola sumber daya keuangan milik Desa Pakraman,dalam bentuk simpan pinjam,
untuk keperluan pembiayaan kehidupan anggota masyarakat Desa Pakraman, baik secara
personal maupun secara bersama-sama dalam rangka pengembangan fungsi-fungsi sosio-
kultural dan keagamaan masyarakat Desa Pakraman.
LPD kini telah menjadi lembaga intermediasi yang efektif dalam mengumpulkan dan menyalurkan kredit untuk mengembangkan wirausaha krama desa pakraman setempat. LPD merupakan lembaga keuangan tradisional bersifat tangguh karena bersifat otonom dan dikontruksi oleh nilai-nilai Budaya Organisasi yang unggul. Di satu sisi lain LPD dibangun dan dibesarkan dengan tetap memegang teguh nilai-nilai Budaya Organisasi masyarakat Bali yang berbasiskan ajaran Hindu, di sisi yang lain LPD dioperasionalkan dengan nilai budaya, prinsip dan sistem manajemenperbankan modern. LPD dianggap mampu menguatkan kehidupan sosial, serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa pakraman.
Ref
:
Peraturan gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan
peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan
desa diakses pada 12 februari 2018 pukul 13.23 WITA.
Ref :
Diakses melalui jurnal : http://erepo.unud.ac.id/16510/3/0990561068-3-BAB_II.pdf diakses [online] pada
10 Februari pukul 12.56
Ref : Seibel, Hans Dieter. 2008
“Desa Pakraman and Lembaga Perkreditan Desa in Bali” https://www.hf.uni-koeln.de/data/aef/File/PDF/Community-owned/Bali%20-%20Desa%20Pakraman%20and%20LPD%20(Seibel%202009).pdf
Diakses [online] pada 10 Februari 2018 pukul 13.03 WITA
Ref
:
Anak Agung Ngurah Gede Sadiartha “Lembaga
perkreditan desa sebagai penopang
ke-ajegan budaya ekonomi masyarakat Bali”
http://ojs.unud.ac.id
diakses [online] pada 10 Februari 2018 pada 13.23 WITA.
Fungsi LPD
Menurut
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan
Desa, LPD merupakan salah satu unsur kelembagaan Desa Pakraman yang menjalankan
fungsi keuangan Desa Pakraman untuk mengelola potensi keuangan Desa Pakraman.
Lembaga ini sangat berpotensi dan telah terbukti dalam memajukan kesejahteraan
masyarakat desa dan memenuhi kepentingan Desa Pakraman, baik secara
personal maupun secara bersama-sama dalam rangka mengembangan dan
menjalankan fungsi-fungsi sosio-kultural
dan keagamaan masyarakat Desa
Pakraman.Selain itu fungsi LPD yaitu menyelenggarakan fungsi-fungsi kelembagaan
keuangan komunitas
desa pakraman
seperti:
1.
menerima/menghimpun
dana dari krama desa,
2.
memberi
pinjaman hanya kepada krama desa
3.
mengelola
keuangan lembaga tersebut hanya pada lingkungan desa pakraman
4.
menyelenggarakan
fungsi usaha sebagai lembaga usaha keuangan internal desa pakraman, atau
sejauh-jauhnya antar desa pakraman.
Ref : Imelinda,
diakses melalui web : https://www.coursehero.com/file/p3air3d/22-Fungsi-LPD-Menurut-Peraturan-Daerah-Provinsi-Bali-Nomor-3-Tahun-2007-tentang/
diakses
[online] pada 10 Februari 2018 pukul 13.16 WITA.
Ref
: Diakses melalui jurnal :
http://erepo.unud.ac.id/16510/3/0990561068-3-BAB_II.pdf diakses [online]
pada 10 Februari pukul 12.56 WITA
Ref
: diakses melalui jurnal “ tinjauan umum tentang lembaga perkreditan desa (lpd)
dan perjanjian kredit” pada 12 februari 2018 pukul 13.25 WITA
Tujuan LPD
Tujuan
pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan
Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga perkreditan desa(LPD) adalah
untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung
masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk
menghapuskan bentuk – bentuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk
menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan
untuk meningkatkan tingkat monetisasi didaerah pedesaan.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Bali Nomor 02 Tahun
1988 tentang Lembaga Perkreditan
Desa, secara garis besar Perda ini
memuat ;
Tujuan LPD ;
1) Mendorong pembangunan ekonomi
masyarakat desa melalui
tabungan yang terarah serta
menyalurkan modal yang efektif.
2) Membrantas ijon, gadai gelap,
dan lain-lain yang dipersamakan
dengan itu.
3) Menciptakan pemerataan dan
kesempatan berusaha bagi warga
desa dan tenaga kerja di pedesaan.
4) Meningkatkan daya beli dan
melancarkan lalu lintas pembayaran
dan
peredaran uang di desa.
Ref
:
Diakses melalui web : https://denpasarkota.go.id/index.php/detail-infografis/81/Tujuan-Didirikannya-LPD-Pada-Tiap-Desa-Adat Diakses
[online] pada 11 Februari pukul 10.23 WITA.
Kegiatan
lapangan usaha LPD
Menurut
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan
Desa Bab IV tentang Lapangan Usaha pada pasal 7 menyatakan bahwa LPD merupakan
badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha
dilingkungan desa untuk Krama desa, LPD sebagai lembaga keuangan memiliki
lapangan usaha sebagai berikut (ayat 1):
1. Menerima
/menghimpun dana dari Krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Memberikan
pinjaman hanya kepada Krama desa.
3. Menerima
pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari
Jumlah modal, termasuk cadangan dan
laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah
pinjaman atau dukungan/bantuan modal.
4.Menyimpan kelebihan
likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing
dan pelayanan yang memadai.
LPD dalam melaksanakan bidang usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian
pengelolaan LPD, dimana Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip kehati-hatian
pengelolaan LPD diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bali.
Ref :
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan
Desa Bab IV tentang Lapangan Usaha pada pasal 7 ayat 1-3 diakses pada 12
Februari 14.00 WITA
Modal LPD
Pada BAB V Pada pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa disebutkan
bahwa :
1.
LPD dapat didirikan dengan modal
awal paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2.
Modal LPD terdiri dari modal inti
dan modal pelengkap.
3.
Modal inti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersumber dari :
a.
modal disetor;
b. modal donasi;
c. modal cadangan: dan
d.
laba/rugi tahun berjalan.
4. Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari :
a. cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR); dan
b.
akumulasi penyusutan aktiva tetap.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal LPD diatur dalam Peraturan
Gubernur
Pada Peraturan gubernur bali nomor 44
tahun 2017 Bagian kesatu tentang sumber modal LPD dijelaskan, yaitu :
Pasal
33
1. Desa dapat mengajukan permohonan
modal kepada Gubernur pada saat pendirian LPD.
2. Gubernur dapat memfasilitasi
permohonan modal LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Pencairan permohonan modal LPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal
34
1.
Desa
dapat menyetor dana milik desa untuk modal awal LPD.
2.
Dana
milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana milik
Desa dan iuran krama Desa.
3.
Setoran
dana milik Desa untuk modal awal LPD ditetapkan dengan keputusan Paruman Desa.
Pasal
35
1.
LPD
harus berupaya untuk meningkatkan modal LPD.
2.
LPD
dapat mencari bantuan modal donasi dalam bentuk uang dan barang yang bersumber
dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
3.
LPD
harus menambah modal cadangan yang bersumber dari pembagian laba bersih LPD
dalam setahun.
4.
LPD
harus menambah modal pelengkap yang bersumber dari akumulasi penyusutan aktiva
tetap dan inventaris serta membentuk dana CPRR.
5.
Besarnya
dana CPRR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diperhitungkan sebagai modal
pelengkap setinggi-tingginya 1,25% dari ATMR.
Dilanjutkan
dengan Bagian Kedua tentang penggunaan modal LPD yaitu :
Pasal
36
1. Modal LPD digunakan untuk
mendukung operasional LPD.
2. Modal LPD yang dapat digunakan untuk pengadaan
aktiva tetap dan inventaris setinggi-tingginya 50% dari modal LPD.
3. Penggunaan dana CPRR berdasarkan
pararem Desa tentang LPD.
4. Bilamana modal LPD digunakan untuk kepentingan
selain dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus berdasarkan keputusan Paruman
Desa.
Ref : Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab V tentang Lapangan
Usaha pada pasal 9 diakses pada 12
Februari 14.06 WITA
Ref : Peraturan
gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan
daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa Pasal
33-36 tentang modal diakses tanggal 12 februari 2018 pukul 14.12 WITA.
Organisasi LPD
Menurut
BAB VI pasal 10 tentang organisasi yang tertuang pada peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yang
menjelaskan bahwa Organisasi
LPD terdiri dari (ayat 1):
1.
Prajuru
LPD
a. Pamucuk
b. Panyarikan
c. Patengen
2.
Panureksa
a.
Pamucuk
b.
Anggota
Penjelasan lebih
lanjut disajikan pada BAB VI tentang
prajuru dan panureksa lpd yang tertuang pada pada peraturan gubernur Peraturan
gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan
daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa :
Prajuru
dan Panureksa
Pasal
37
(1) Prajuru dan anggota panureksa
berasal dari krama desa, dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui
Paruman Desa.
(2) Prajuru dan panureksa
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Paruman Desa.
(3)
Struktur organisasi LPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian
pertama
Prajuru
LPD
Pasal
38
(1) Persyaratan untuk dapat
diangkat menjadi Prajuru LPD:
a. sudah menjadi Krama Desa yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
b. berpendidikan paling rendah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat;
c. berusia paling rendah 18
(delapan belas) tahun; dan
d. sanggup bekerja dengan jujur,
disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi
sebelum melaksanakan tugas.
(2) LPD yang memiliki kekayaan
diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki sertifikat kompetensi sebagai prajuru
LPD atau bersedia mengikuti program pelatihan yang berbasis kompetensi bagi
prajuru LPD.
(3)
Program pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh LPLPD.
Pasal
39
(1) LPD membuat kaderisasi prajuru
LPD.
(2)
Kaderisasi prajuru sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan oleh prajuru
LPD atas persetujuan panureksa LPD dan disampaikan dalam Paruman
Desa.
Pasal
40
(1)
Pamucuk LPD mempunyai tugas:
a. mengkoordinir pengelolaan LPD;
b. bertanggung jawab kedalam dan
keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan
keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan ;
c. mengadakan perjanjian -
perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
d. menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
e. menentukan kebijakan manajemen
dan operasional LPD;dan
f.
menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggung
jawaban tahunan LPD.
(2)
Panyarikan LPD mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi
umum dan administrasi keuangan LPD;
b. membuat laporan kegiatan dan
keuangan LPD;
c. membantu Pamucuk dalam
penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;
d. memberikan bahan pertimbangan
administrasi kepada Pamucuk; dan
e.
melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk
(3)
Patengen mempunyai tugas:
a. melaksanakan transaksi
keuangan;
b. membuat berita acara uang kas;
c. menyimpan dan menarik dana
likuiditas LPD;
d. membantu Pamucuk dalam
penyusunan RK-RAPB tahunan LPD; dan
e.
melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.
Pasal
41
(1) Prajuru berwenang
mengangkat dan memberhentikan karyawan.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mendapatkan persetujuan dari Panureksa.
Pasal
42
(1) Prajuru dan karyawan berhak
atas penghasilan sesuai kemampuan LPD.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. gaji;
b. tunjangan-tunjangan;
c. jasa produksi; dan
d.
penghasilan lainnya yang sah.
(3) Tunjangan-tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi antara lain tunjangan
pensiun, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan.
(4)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RK-RAPB Tahunan
LPD.
Pasal
43
(1) LPD harus melaksanakan
evaluasi terhadap kinerja Prajuru.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh Panureksa.
(3) Hasil evaluasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam paruman Desa.
(4)
Prajuru dengan hasil evaluasi kinerja baik dapat dipilih kembali.
Bagian
Kedua
Panureksa
Pasal
44
(1)
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Panureksa:
a. sudah menjadi Krama Desa yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
b. berpendidikan paling rendah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat;
c.
berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun; dan
(2)
LPD yang memiliki kekayaan diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kecakapan
dalam pengelolaan keuangan dan audit serta bersedia mengikuti program pelatihan
yang berbasis kompetensi bagi panureksa LPD.
(3)
Pamucuk dan anggota Panureksa tidak
merangkap sebagai Prajuru dan Karyawan LPD.
Pasal
45
Panureksa
mempunyai tugas:
a. melakukan monitoring dan
pengawasan LPD;
b. melakukan audit LPD;
c. memberikan petunjuk dan/atau
arah kebijakan kepada Prajuru;
d. memberikan saran dan
pertimbangan berkenaan dengan penguatan kelembagaan LPD, manajemen, operasional
dan kegiatan LPD;
e. membantu Prajuru dalam
menyelesaikan permasalahan;
f. mensosialisasikan keberadaan
LPD;
g. mengevaluasi kinerja Prajuru
secara berkala;dan
h.
menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban panureksa akhir
tahun kepada Paruman Desa.
Pasal
46
Panureksa
berhak mendapat
imbalan sesuai dengan kemampuan keuangan LPD yang dituangkan dalam RK-RAPB
tahunan LPD.
Ref : Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab VI
tentang Lapangan Usaha pada pasal 10
diakses pada 12 Februari 14.20 WITA
Ref : Peraturan
gubernur bali nomor 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan
daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa Pasal
37-46 tentang organisasi LPD diakses tanggal 12 februari 2018 pukul 14.22 WITA.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan gubernur bali nomor 44
tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3
tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa diakses pada 12 februari 2018 pukul
13.23 WITA.
Diakses melalui jurnal : http://erepo.unud.ac.id/16510/3/0990561068-3-BAB_II.pdf diakses [online] pada 10 Februari pukul 12.56
Seibel, Hans Dieter. 2008
“Desa Pakraman and Lembaga Perkreditan Desa in Bali” https://www.hf.uni-koeln.de/data/aef/File/PDF/Community-owned/Bali%20-%20Desa%20Pakraman%20and%20LPD%20(Seibel%202009).pdf Diakses
[online] pada 10 Februari 2018 pukul 13.03 WITA
Anak
Agung Ngurah Gede Sadiartha “Lembaga
perkreditan desa sebagai penopang
ke-ajegan budaya ekonomi masyarakat Bali” http://ojs.unud.ac.id diakses
[online] pada 10 Februari 2018 pada 13.23 WITA.
Imelinda, diakses melalui web :
https://www.coursehero.com/file/p3air3d/22-Fungsi-LPD-Menurut-Peraturan-Daerah-Provinsi-Bali-Nomor-3-Tahun-2007-tentang/ diakses [online] pada 10 Februari 2018
pukul 13.16 WITA.
Diakses melalui jurnal :
http://erepo.unud.ac.id/16510/3/0990561068-3-BAB_II.pdf diakses [online] pada
10 Februari pukul 12.56
diakses
melalui jurnal “ tinjauan umum tentang lembaga perkreditan desa (lpd) dan
perjanjian kredit” pada 12 februari 2018 pukul 13.25 WITA
Diakses melalui web :
https://denpasarkota.go.id/index.php/detail-infografis/81/Tujuan-Didirikannya-LPD-Pada-Tiap-Desa-Adat Diakses [online] pada 11 Februari pukul
10.23 WITA.
Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab IV
tentang Lapangan Usaha pada pasal 7 ayat 1-3 diakses pada 12 Februari 14.00
WITA
Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab VI tentang Lapangan
Usaha pada pasal 10 diakses pada 12
Februari 14.20 WITA
Peraturan gubernur bali nomor 44
tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3
tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa Pasal 37-46 tentang organisasi LPD
diakses tanggal 12 februari 2018 pukul
14.22 WITA.
Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab V
tentang Lapangan Usaha pada pasal 9
diakses pada 12 Februari 14.06 WITA
Peraturan gubernur bali nomor 44
tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 3
tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa Pasal 33-36 tentang modal diakses
tanggal 12 februari 2018 pukul 14.12
WITA.
Selamat membaca semoga berguna yaa!
ReplyDelete