OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF UU NO 23 TAHUN 2021

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Pada masa sebelum 1998, kekuasaan Pemerintah Pusat negara Republik Indonesia sangat sentralistik dan semua daerah di republik ini menjadi perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta (pemerintah pusat). Dengan kata lain, rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan sentripetal, yakni berat sebelah memihak pusat bukan pinggiran (daerah). Daerah yang kaya akan sumber daya alam, ditarik keuntungan produksinya dan dibagi-bagi di antara elite Jakarta, alih-alih diinvestasikan untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan antara di daerah dengan di Jakarta menjadi timpang.

B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca-Orde Baru membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah atau yang biasa disebut desentralisasi. Dengan terbitnya undang- undang ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Jakarta dan tidak lagi mau didikte oleh pusat. Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau dan Papua menuntut merdeka dan ingin berpisah dari Republik Indonesia.

Pada masa awal reformasi, selain adanya keinginan provinsi memisahkan dari republik, juga bermuncukan aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi atau kabupaten. Dalam upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini, tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu politik lokal. Indikasi ini tercermin dari munculnya ancaman dari masing-masing kelompok yang pro dan kontra terhadap terbentuknya daerah baru, mobilisasi massa dengan sentimen kesukuan, bahkan sampai ancaman pembunuhan.

Berangsur-angsur, pemekaran wilayah pun  direalisasikan  dengan pengesahannya oleh Presiden Republik Indonesia melalui undang-undang. Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2002, terhitung empat provinsi baru lahir di negara ini, yaitu Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kepulauan Riau. Pulau Papua yang sebelumnya merupakan sebuah provinsi pun saat ini telah mengalami pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku.

 

1.2   Rumusan Masalah

1.2.1           Apa itu Otonomi dan Bagaimana Penerapannya?

1.2.2             Menganalisa Yuridis Pelaksanaan Otonomi daerah Menurut UU Nomor 23 Tahun    2014!.

1.3  Metode Penulisan

Makalah ini disusun dengan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari bahan-bahan pustaka.

 

  

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Otonomi Dan Penerapannya

Di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dijelasakan bahwa otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari otonomi daerah ini yaitu adalah demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera, agar setiap orang bisa hidup tenang, nyaman, wajar oleh karena memperoleh kemudahan dalam segala hal di bidang pelayanan masyarakat. Adapun skrup kecil dari pelaksanaan otonomi ini bertitik pada Desa, yang mana selaras dengan yang dijelaskan pula dalam Undang-undang  ini bahwa “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarakan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia”. Berdasarkan hal inilah maka desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan. Di dalam Pasal 372 UU No 23 Tahun 2014 berbunyi :

1            Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah Propinsi,dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kepada desa;

2            Pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada desa oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada APBN;

3            Pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada desa oleh Pemerintah propinsi dibebankan kepada APBD propinsi;

4            Pendanaan untuk melaksakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada desa oleh pemerintah akbupaten/kota dibebankan kepada APBD.

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya dan  hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama.

 

2.2 Analisis Yuridis Pelaksanaan Otonomi daerah Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Pemerintah Daerah dan DPRD bersama-sama melaksanakan Otonomi Daerah. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Pemberian otonomi yang seluasluasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada Negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional.

Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Pemerintrah Daerah dengan DPRD ketika membentuk kebijakan daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun kebijakan lainnya (Peraturan dan Keputusan Gubernur) hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam menjalankan otonomi daerah Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban yang sudah diatur secara eksplisit dan jelas. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) memiliki Hak dan kewajiban, yaitu:

1            Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentangRPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah  berwenang:

a. mengajukan rancangan Perda;

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3            Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanandilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2

4            Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

5            Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atauberhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

6            Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedangmenjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Keterkaitan antara keduanya secara tegas dirumuskan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) Pasal 57 ayat 2 bahwa keduanya sebagai mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Itu berarti bahwa salah satu dari keduanya tidak boleh ada yang disubordinatkan. Tidak ada peran yang bisa disubstitusikan oleh lembaga lain. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang sepatutnya diteropong untuk diketahui bersama antara keduanya dalam membangun hubungan yang ideal dan harmonis yakni:

1            Legitimasi kekuasaan. Kedua lembaga (legislatif dan eksekutif) ini samasama mendapat legitimasi rakyat, keduanya dipilih rakyat secara langsung. Yang membedakan legitimasi tersebut adalah derajatnya. Tak dapat disangkal bahwa legitimasi kepala daerah/wakil kepala daerah lebih besar dibanding dengan DPRD.

2            Masyarakat di daerah. Bagi eksekutif, masyarakat adalah pihak yang harus dilayani, dipuaskan dengan berbagai kebijakan populis yang dibuat bersama legislatif. Sedangkan bagi DPRD yang berasal dari parpol, masyarakat adalah konstituen dan basis politik yang sangat mempengaruhi evolusi partai yang berjalan linear dengan kepentingan individunya. Masyarakat baik bagi parpol maupun pemerintah daerah adalah sumber legitimasi, dan mandat politik atau kekuasaan.

3            Posisi politik masing-masing. Baik DPRD maupun pemerintah daerah merupakan mitra sejajar dan penyelenggara pemerintahan di daerah (Pasal 19). Peran tersebut harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayananan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkaan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.

4            Saling memahami tugas, wewenang, kewajiban dan bahkan larangan yang sudah digariskan oleh UU Pemda. Misalnya untuk kepala daerah /wakil kepala daerah pada Pasal 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76 dan Pasal 77. Sedang untuk DPRD Pasal 96, 97, 98, 99,100,101,102, 103, 104, 105, 106, 107, 108 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari otonomi daerah ini yaitu adalah demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera, agar setiap orang bisa hidup tenang, nyaman, wajar oleh karena memperoleh kemudahan dalam segala hal di bidang pelayanan masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun  menjelaskan kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Pemerintah Daerah dan DPRD bersama-sama melaksanakan Otonomi Daerah. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Pemberian otonomi yang seluasluasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

 

3.2 Saran

Saran saya agar penerapan otonomi daerah ini lebih ditingkatkan pengawasannya, dan peran pemerintah pusat tetap memberikan kontrol terhadap daerah daerah yang masih kesusahan dalam menjalankan otonomi daerah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah pada link  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014 Diakses [Online] pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 19.00 Wita.

Jurnal Hukum pada link http://repository.unissula.ac.id/6968/5/BAB%20I_1.pdf Diakses [Online] pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 19.10 Wita.

Jurnal Hukum pada link https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/400/280 Diakses [Online] pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 19.45 Wita.

Jurnal Hukum pada link http://scholar.unand.ac.id/4486/16/BAB%20I%20%28Pendahuluan%29.pdf Diakses [Online] pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 20.12 Wita.

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

LEMBAGA PERKREDITAN DESA

ESSAY EKONOMI KREATIF