LEMBAGA PERKREDITAN DESA
LEMBAGA PERKREDITAN DESA Pengertian LPD Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan tradisional yang dicetuskan dan didirikan oleh Gubernur Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra (1978-1988) yang bersifat otonom yang pendiriannya didasarkan kepada kebijakan lokal, yakni peraturan daerah dan awig-awig desa setempat, yang bertujuan membantu Desa Pakraman dalam menjalankan fungsi sosio-kulturalnya. Lembaga Perkreditan Desa sendiri memiliki dua Karakteristik yang unik yang membedakan LPD dengan lembaga keuangan lainnya, yaitu : 1. Sebagai institusi yang dimiliki dan diatur oleh desa adat (desa adat, desa pakraman) sepenuhnya terintegrasi ke dalam budaya Bali 2. Tidak seperti lembaga keuangan yang lain, lembaga ini termasuk dalam penjangkauan yang mencakup hampir semua de...